PEMBAHASAN
A. Syarat-Syarat Profesi KeguruanNational Educational Association (NEA) memberi batasan tentang suatu jabatan/pekerjaan disebut sebagai profesi adalah sebagai berikut
a. Jabatan yang melibatkan intelektual.
b. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
c. Jabatan yang memerlukan persiapan profesi yang lama.
d. Jabatan yang memerlukan latihan jabatan yang berkesinambungan.
e. Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
f. Jabatan yang lebih mementingkan layanan daripada keuntungan pribadi.
g. Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan erat.
Suryansyah (2004) mengemukakan dua kriteria sehingga guru dianggap sebagai suatu profesi, yakni
1. Pendidikan Khusus
Guru dilihat dari sisi pendidikan harus melalui pendidikan LPTK (lembaga pendidik tenaga pendidikan).
2. Pengakuan Masyarakat
B. Kompetensi Profesi Keguruan1. Karakteristik Kompetensi Profesi Guru
Kompetensi didefenisikan sebagi pengetahuan, ketrampilan, dan nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.kompetaensi akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara professional dalam menjalankan profesi sebagai guru.
Kompetensi guru menurut direktorat tenaga teknis dan pendidikan guru, yakni sebagai berikut
a. Memiliki kepribadiaan sebagai guru
b. Menguasai landasan kependdidikan.
c. Menguasai bahan pelajaran
d. Menyusun program pengajaran
e. Melaksanakan proses belajar-mengajar
f. Melaksanakan proses penilaia pendidikan
g. Melaksanakan bimbingan
h. Melaksanakan administrasi sekolah.
i. Menjalin kerjasama dan interaksi dengan guru seejawat dan masyarakat
j. Melaksanakan penelitian sederhana.
2. Aspek-Aspek Kompetensi Profesi Guru
Pada UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005, dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh profesi guru adalah
a. Kompetensi pedagonik
b. Kompetensi professional
c. Kompetensi pribadi
d. Kompetensi sosial
3. Komponen/Aspek-Aspek kompetensi Profesi Guru
(1) Kompetensi Pedagogik
a. Kompetensi menyusun rencana pembelajaran.
b. Kompetensi melaksanakanm proses belajar mengajar
c. Kompetensi melaksanakan penilaian proses belajar mengajar
(2) Kompetensi Profesional
a. Guru mampu mengelola program belajar mengajar.
b. Kemampuan mengelola kelas
c. Guru mampu menggunakan media dan sumber pengajaran
d. Guru menguasai landasan-landasan kependidikan
e. Guru mampu mengelola interaksi belajar mengajar
f. Guru mampu menilai prestasi belajar siswa
g. Guru mengenal fungsi serta program pelayanan bimbingan dan penyuluhan
h. Guru mengenal dan mampu ikut penyelenggaraan administrasi sekolah
i. Guru memahami prinsip-prinsip penelitian dan mampu menafsirkan hal-hal penelitian pendidikan untuk kepentingan pengajaran.
(3) Kompetensi pribadi
a. Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsure-unsurnya.
b. Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nil;ai yang seharusnya dianut oleh guru.
c. Kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya menjadikan dirinya sebagi panutan dan teladan bagi para siswanya.
(4) Kompetensi Sosial
a. Guru mampu berperan sebagai pemimpin baik dalam lingkup sekolah maupun diluar sekolah.
b. Guru bersikap bersahabat dan terampil berkomunikasi dengan siapa pun demi tujuan yang baik.
c. Guru bersedia ikut berperan serta dalam berbagai kegiatan sosial.
d. Guru adalah pribadi yang bermental sehat dan stabil.
e. Guru tampil secara pantas dan rapi.
f. Guru maampu berbuat kreatif dengan penuh perhitungan.
C. Syarat-Syarat Yang Harus Dipenuhi Seorang Guru Profesional1. Syarat Pribadi
Seorang dapat menjadi guru apabila memenuhi beberapa criteria yaitu
a. Fisik , harus memiliki kesehatan fisik yang baik.
b. Psikis, yaitu kesehatan rohani yang optimal.
c. Watak atau sikap yang baik terhadap profesi.
d. Dilandasi sikap motivasi dan diwujudkan dalam bentuk penyikapan terhadap tugas secara professional.
2. Syarat Akademis
a. Merencanakan Pembelajaran
b. Melaksanakan pembelajaran
c. Melakukan evaluasi.
D. Tugas, Fungsi dan kinerja guru yang professional1. Tugas dan Fungsi Guru
a. Agen perubahan.
b. Pengembang sikap toleran dan saling pengertian.
c. Pendidik yang professional.
2. Tugas Guru
a. Menjabarkan kebijakan dan landasan pendidikan dalam wujud perencanaan pembelajaran di dalam kelas dan luar kelas.
b. Mengaplikasikan komponen-komponen pembelajaran.
c. Melakukan komunikasi dalam komunitas profesi, sosial dan memfasilitasi pembelajaran masyarakat.
d. Mengelola kelas.
e. Meniliti dan mengembangkan, berinovasi di didang pendidikan.
f. Melaksanakan fungsinya sebAgai pendidik.
g. Melaksanakan fungsi dan program bimbingan, konseling dan administrasi.
h. Mengembangkan diri dalam wawasan, sikap, dan ketrampilan profesi.
i. Memanfaatkan teknologi, lingkungan, budaya dan sosial.
3. Modeling kinerja Mengajar Guru yang Profesional
a. Komitmen terhadap siswa
b. Komitmen terhadap profesi
E. Organisasi Guru dan Kode Etik Guru Indonesia1. Kode Etik
a. Menjunjung tinggi dan mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
b. Bertekad menciptakan anak-anak dan jabatannya serta menjadikan dirinya sebagai suri tauladan,
c. Berkewajiban menyelaraskan pengetahuan dan meningkatkan kecakapanprofesinya,
d. Selalu memperhitungkan masyarakat sekitarnya
e. Meningkatkan kesehatan dan keselarasan jasmaninya.
f. Memperlihatkan norma-norma estetik dan kesopanan,
g. Bersikap terbuka dan demokratis.
h. Bersikap toleran dalm menyelesaikan masalah,
i. Berkewajiban memelihara semangat korps
j. Dalam pergaulan dengan murid tidak dibenarkan mengaitkan persoalan poitik dan ideology,
k. Mengadakan hubungan yang baik dengan instasi, organisasi dalam mesukseskan kinerjanya,
l. Berkewajiban untuk berpartisipasi dalam melaksanakan program kegiatan sekolah,
m. Berkewajiban memakai peraturan dan memakai adat istiadat setempat secara fleksibel.
2. Organisasi Profesi
Di Indonesia ada dua organisasi yang terkait dengan organisasi keguruan/kependidikan yaitu persatuan guru Repiblik Indonesia (PGRI) dan Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI).
BAB 3
PENUTUP
A. SimpulanBerdasarkan pembahasan pada makalah ini dapat disimpulkan bahwa :
a. Suryansyah mengemukakan dua criteria sehingga guru dianggap sebagai suatu profesi, yakni
a) Pendidikan Khusus
b) Pengakuan masyarakat
b. Kompetensi di definisikan sebagai pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kompetensi akan terwujud dalam bentuk pengsuasaan pengetahuan dan perbuatan secara professional dalam menjalankan profesi keguruan.
c. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang guru, adalah
a) Syarat pribadi, antara lain : fisik, psikis dan watak.
b) Syarat Akademis.
d. Fungsi guru adalah sebagai agen perubahan, sebagai pengembang sikap toleran dan saling pengertian, dan sebagai pendidik yang professional.
Tugas guru diantaranya adalah menjagarkan kebijakan dan landasan pedidikan, mengaplikasikan komponen-komponen pendidikan, mengelola kelas, melaksanakan fungsinya sebagai pendidikmemanfaatkan teknologi, lingkungan, budaya, dan sosial, dan lain lain.
e. Di Indonesia ada dua organisasi yang terkait dengan organisasi keguruan dan pendidikan yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI).
Kode etik guru adalah sebagai berikut
a) Menjunjung tinggi dan mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
b) Berkewajiban menyelaraskan pengetahuan dan meningkatkan kecakapan profesinya.
c) Selalu memperhitungkan masyarakat sekitarnya.
d) Meningkatkan kesehatan dan keselarasan jasmaninya.
e) Besikap terbuka dan demokratis.
f) Bersikap toleran dalam menyelesaikan masalah.
g) Berkewajiban memelihara semangat korps, dan lain-lain
B. Saran
Daftar Pustaka
Penyusun, tim, profesi pendidikan, kendari: fakultas keguruan dan ilmu pendidikan,2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar