Generasi
muda adalah tulang punggung bangsa dan Negara, mereka adalah tonggak
keberlangsungan masa depan bangsa Indonesia. Survey membuktikan bahwa mereka
yang terjerumus narkoba adalah mereka yang sedang stress atau depresi.
Narkoba adalah
singkatan dari narkotika dan obat berbahaya. Selain Narkoba, istilah lain yang
diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA yaitu
singkatan dari narkotika, pasikotropika dan zat adiktif lainnya. Semua istilah
ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko
berbahaya yaitu kecanduan/adiksi. Narkoba merupakan bahan/zat yang bila masuk
ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak
sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan
fungsi sosial.Untuk itu, perlunya langkah dan tindakan untuk memeranginnya, salah
satu diantaranya yaitu masyarakat harus mengenali jenis-jenis narkoba agar
dapat melakukan tindakan pencegahan yang tepat, baik terhadap peredaran maupun
pencegahan, agar tidak bertambah korban keganasan narkoba.
Secara umum, jenis narkoba dapat dikelompokan ke dalam tiga
golongan yaitu : Bahan berbahaya, Psikotropika dan narkotika. Dari segi efeknya,
narkoba bisa dibedakan menjadi tiga, yaitu: 1. Depresan, yaitu menekan sistem sistem
syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa
tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan
dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda
dan berbagai turunannya, seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer
sekarang adalah Putaw. 2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan
kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh
yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi. 3. Halusinogen,
efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi.
Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan
psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada juga yang diramu di laboratorium
seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.
Kebanyakan zat dalam narkoba digunakan untuk pengobatan dan
penelitian, tetapi karena berbagai alasan, mulai dari keinginan untuk
coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, narkoba
digunakan secara terus-menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan dan mengakibatkan
ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan
psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan
organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat
tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi
atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada
fisik, psikis maupun sosial seseorang.
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat.
Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw), bila
terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan
psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (sugest). Gejala
fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan
untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.
Banyak hal yang masih bisa dilakukan untuk mencegah dan
membantu generasi muda yang sudah terjerumus karena penyalahgunaan narkoba. Ada
tiga tingkat intervensi, yaitu:
1.
Primer, yaitu sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan,
penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll.
Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap
intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai
bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
2.
Sekunder, yaitu pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya
penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: fase penerimaan awal (initialintake)antara
1 - 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan fase
detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 - 3 minggu untuk melakukan
pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3.
Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi mereka yang sudah memakai dan dalam
proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas fase stabilisasi antara
3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan fase
sosialisasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu
mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa
kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan
alternatif, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar