SELAMAT BERJUMPA LAGI

Sabtu, 26 Mei 2012

Generasi Muda dan Bahaya Narkoba



Generasi muda adalah tulang punggung bangsa dan Negara, mereka adalah tonggak keberlangsungan masa depan bangsa Indonesia. Survey membuktikan bahwa mereka yang terjerumus narkoba adalah mereka yang sedang stress atau depresi.
 Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat berbahaya. Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA yaitu singkatan dari narkotika, pasikotropika dan zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko berbahaya yaitu kecanduan/adiksi. Narkoba merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial.Untuk itu, perlunya langkah dan tindakan untuk memeranginnya, salah satu diantaranya yaitu masyarakat harus mengenali jenis-jenis narkoba agar dapat melakukan tindakan pencegahan yang tepat, baik terhadap peredaran maupun pencegahan, agar tidak bertambah korban keganasan narkoba.
Secara umum, jenis narkoba dapat dikelompokan ke dalam tiga golongan yaitu : Bahan berbahaya, Psikotropika dan narkotika. Dari segi efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga, yaitu:  1. Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda dan berbagai turunannya, seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw. 2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi. 3. Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada juga yang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.
Kebanyakan zat dalam narkoba digunakan untuk pengobatan dan penelitian, tetapi karena berbagai alasan, mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, narkoba digunakan secara terus-menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan dan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw), bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (sugest). Gejala fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.
Banyak hal yang masih bisa dilakukan untuk mencegah dan membantu generasi muda yang sudah terjerumus karena penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu:
1. Primer, yaitu sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
2. Sekunder, yaitu pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: fase penerimaan awal (initialintake)antara 1 - 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 - 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3. Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi mereka yang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas fase stabilisasi antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan fase sosialisasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar